Home

Senin, 15 April 2013

Tugas 2

POSITIF DAN NEGATIF UU ITE Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 Maret 2008. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.. Dengan adanya UU ITE ini, membuat sebagian besar situs porno ketakutan dengan denda 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. a. Sisi positif UU ITE • Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain. • Mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. • Dapat memberikan peluang bagi bisnis baru dan bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia. • Memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia maupun di Indonesia dapat diadili. • Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut melalui hukum. • Untuk pemilik blog atau forum bisa dengan lebih leluasa menghapus semua komentar yang berhubungan dengan makian, kata-kata kotor, menyinggung SARA, menjelekkan orang lain (termasuk nama pemilik blog), dan itu dilindungi hukum. b. Sisi negatif UU ITE • UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah • Pemerintah berusaha memblokir website berbau porno dan peredaran film fitna (film yang isinya memfitnah umat Islam), Ex : YouTube, MySpace, Twitter, Facebook, dan RapidShare. Padahal kalau kita lihat, situs-situs tersebut tidak hanya memberikan dampak negatif saja, contohnya YouTube. Website Youtube menurut saya tidak hanya berisi video porno atau film fitna saja, banyak film ilmu pengetahuan dan tutorial-tutorial yang banyak memberikan manfaat bagi pengguna Internet di seluruh Indonesia. Seharusnya jika memblokir, yang harus diblokir hanyalah content negatif / porno, tidak seharusnya website Youtube diblokir secara keseluruhan Kesimpulan : UU ITE kedudukannya sangat penting dalam mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Namun, UU ini juga membatasi hak kebebasan dalam berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet, akan tetapi setiap orang yang mengutarakan pendapatnya, harus bisa mempertanggungjawabkan kembali pendapatnya tersebut. Oleh karena itu, UU ITE masih perlu perbaikan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan adanya UU ini. Sumber : http://www.aeonity.com/airin/undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik Dampak UU-ITE Ihwal Penting dan Lemahnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Eklektronika (UU ITE), dan dampaknya bagi kehidupan bermasyarakat. TIM Kuasa Hukum Pemantau Kebebesan Pers, Jaringan Jurnalis Presstalk, Masyarakat Peduli Internet Sehat, Indocontent, selanjutnya menyebut diri TIM PEDULI KEPASTIAN HUKUM ICT (selanjutnya disingkat TIM saja) beralamat di Gd. Manggala Wanabakti, Ruang 212, Wing B, menyampaikan kepada publik: Setelah melakukan verifikasi kepada Kadin Indonesia, termasuk ke komunitas online, seperti APWKOMITEL – - jaringan warnet seluruh Indonesia — UU ITE sangat dibutuhkan bagi kepastian transaksi elektronika, dengan berkembangnya perdagangan dunia maya, penggunaaan tanda-tangan digital, pembayaran mikro di dunia digital dan TIM sangat mendukung perihal ini. Penggabungan payung makro, tanpa merinci ihwal penyalah-gunaan pemakaian komputer (Computer Offensive), yang murni kejahatan, seperti carding, cracking, spamming, pencurian data melalui pemakaian flash disk, penggandaan keping cakram data dan teknis lainnya, tidak mendapatkan muara nyata dalam UU ITE tersebut, dan perihal ini, jelas-jelas tindakan pidana, yang seharusnya mendapatkan porsi rinci. UU ITE telah merambah ranah privat, publik, dengan muatan khusus di pasal 27, ayat 1 hingga ayat 3, dengan hukuman sangat tinggi dan denda besar mencapai miliaran; telah berimplikasi membawa kegelisahan, ketakutan, dan momok bagi publik. Akibat UU ITE pasal 27 tersebut sudah mulai ditangkapi warnet yang tidak terbukti menyelenggarakan konten pornogafi, penangkapan orang yang menyampaikan fakta buruknya layanan kesehatan rumah sakit melalui milis, penginterogasian hingga ”menembak” tersangka jurnalis dan citizen reporter, yang kesemuanya dapat mengacu ke kaedah hukum di KUHP, plus di banyak negara sesungguhnya masuk ke ranah perdata. Akibat butir 3 di atas, UU ITE bukan memberikan kepastian hukum, akan tetapi telah menjadi momok menakut-nakuti dunia online. Dimana saat ini, di setiap milis dan komunitas online, kreatifitas seakan direm untuk menyampaikan opini. Dunia online yang dapat mengasah dirinya, mendewasakan komunitas, seakan berhadapan dengan sebuah tembok buntu kemunduran. TIM menmghimbau kalangan ICT Indonesia,Kadin Indonesisa, asosiasi dunia usaha, komunitas online mengkriti UU ITE itu, khususnya kerancuan kata menstransmisikan dan sejenis dalam UU ITE tersebut, dan menghimbau kalangan Ombudsman global mengawasi UU ITE ini, yang terindikasi bertentangan piagam PBB khususnya pasal 19. TIM mendukung penuh segenap upaya judicial rewiew terhadap UU ITE khususnya pasal 27 tersebut. Demikian siaran pers ini kami sampaikan, agar dapat menjadi perhatian bagi komunitas ICT Indonesia khususnya dan masyarakat umumnya. Jakarta 23 Februari 2009, Atas nama TIM, Narliswandi Piliang Source: http://qnoyzone.blogdetik.com/index.php/2009/02/23/siaran-pers-uu-ite-lemahnya-uu-no11-tahun-2008/ Sumber : http://www.binushacker.net/polemik-dan-kontroversi-uu-ite.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar