Senin, 15 April 2013
Tugas 2
POSITIF DAN NEGATIF UU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 Maret 2008. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.. Dengan adanya UU ITE ini, membuat sebagian besar situs porno ketakutan dengan denda 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila.
a. Sisi positif UU ITE
• Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain.
• Mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
• Dapat memberikan peluang bagi bisnis baru dan bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia.
• Memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia maupun di Indonesia dapat diadili.
• Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut melalui hukum.
• Untuk pemilik blog atau forum bisa dengan lebih leluasa menghapus semua komentar yang berhubungan dengan makian, kata-kata kotor, menyinggung SARA, menjelekkan orang lain (termasuk nama pemilik blog), dan itu dilindungi hukum.
b. Sisi negatif UU ITE
• UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
• Pemerintah berusaha memblokir website berbau porno dan peredaran film fitna (film yang isinya memfitnah umat Islam), Ex : YouTube, MySpace, Twitter, Facebook, dan RapidShare. Padahal kalau kita lihat, situs-situs tersebut tidak hanya memberikan dampak negatif saja, contohnya YouTube. Website Youtube menurut saya tidak hanya berisi video porno atau film fitna saja, banyak film ilmu pengetahuan dan tutorial-tutorial yang banyak memberikan manfaat bagi pengguna Internet di seluruh Indonesia. Seharusnya jika memblokir, yang harus diblokir hanyalah content negatif / porno, tidak seharusnya website Youtube diblokir secara keseluruhan
Kesimpulan : UU ITE kedudukannya sangat penting dalam mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Namun, UU ini juga membatasi hak kebebasan dalam berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet, akan tetapi setiap orang yang mengutarakan pendapatnya, harus bisa mempertanggungjawabkan kembali pendapatnya tersebut. Oleh karena itu, UU ITE masih perlu perbaikan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan adanya UU ini.
Sumber : http://www.aeonity.com/airin/undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik
Dampak UU-ITE
Ihwal Penting dan Lemahnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Eklektronika (UU ITE), dan dampaknya bagi kehidupan bermasyarakat.
TIM Kuasa Hukum Pemantau Kebebesan Pers, Jaringan Jurnalis Presstalk, Masyarakat Peduli Internet Sehat, Indocontent, selanjutnya menyebut diri TIM PEDULI KEPASTIAN HUKUM ICT (selanjutnya disingkat TIM saja) beralamat di Gd. Manggala Wanabakti, Ruang 212, Wing B, menyampaikan kepada publik:
Setelah melakukan verifikasi kepada Kadin Indonesia, termasuk ke komunitas online, seperti APWKOMITEL – - jaringan warnet seluruh Indonesia — UU ITE sangat dibutuhkan bagi kepastian transaksi elektronika, dengan berkembangnya perdagangan dunia maya, penggunaaan tanda-tangan digital, pembayaran mikro di dunia digital dan TIM sangat mendukung perihal ini.
Penggabungan payung makro, tanpa merinci ihwal penyalah-gunaan pemakaian komputer (Computer Offensive), yang murni kejahatan, seperti carding, cracking, spamming, pencurian data melalui pemakaian flash disk, penggandaan keping cakram data dan teknis lainnya, tidak mendapatkan muara nyata dalam UU ITE tersebut, dan perihal ini, jelas-jelas tindakan pidana, yang seharusnya mendapatkan porsi rinci.
UU ITE telah merambah ranah privat, publik, dengan muatan khusus di pasal 27, ayat 1 hingga ayat 3, dengan hukuman sangat tinggi dan denda besar mencapai miliaran; telah berimplikasi membawa kegelisahan, ketakutan, dan momok bagi publik.
Akibat UU ITE pasal 27 tersebut sudah mulai ditangkapi warnet yang tidak terbukti menyelenggarakan konten pornogafi, penangkapan orang yang menyampaikan fakta buruknya layanan kesehatan rumah sakit melalui milis, penginterogasian hingga ”menembak” tersangka jurnalis dan citizen reporter, yang kesemuanya dapat mengacu ke kaedah hukum di KUHP, plus di banyak negara sesungguhnya masuk ke ranah perdata.
Akibat butir 3 di atas, UU ITE bukan memberikan kepastian hukum, akan tetapi telah menjadi momok menakut-nakuti dunia online. Dimana saat ini, di setiap milis dan komunitas online, kreatifitas seakan direm untuk menyampaikan opini. Dunia online yang dapat mengasah dirinya, mendewasakan komunitas, seakan berhadapan dengan sebuah tembok buntu kemunduran.
TIM menmghimbau kalangan ICT Indonesia,Kadin Indonesisa, asosiasi dunia usaha, komunitas online mengkriti UU ITE itu, khususnya kerancuan kata menstransmisikan dan sejenis dalam UU ITE tersebut, dan menghimbau kalangan Ombudsman global mengawasi UU ITE ini, yang terindikasi bertentangan piagam PBB khususnya pasal 19. TIM mendukung penuh segenap upaya judicial rewiew terhadap UU ITE khususnya pasal 27 tersebut.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan, agar dapat menjadi perhatian bagi komunitas ICT Indonesia khususnya dan masyarakat umumnya.
Jakarta 23 Februari 2009, Atas nama TIM, Narliswandi Piliang
Source: http://qnoyzone.blogdetik.com/index.php/2009/02/23/siaran-pers-uu-ite-lemahnya-uu-no11-tahun-2008/
Sumber : http://www.binushacker.net/polemik-dan-kontroversi-uu-ite.html
Minggu, 17 Maret 2013
Jumat, 16 November 2012
ARTIKEL APLIKASI
Sebagian besar dari
kita tidak asing lagi mendengar istilah “Telematika” jika dikaitkan dengan kehidupan
trend saat ini Telematika berkaitan dengan pakar ilmu komputer yang
fungsinya sebagai menganalisa sesuatu yang berkaitan dengan teknologi informasi
dan komunikasi. “Telematika” berasal dari bahasa perancis yaitu “Telematique”
yang jika diartikan sebagai titik pertemuan antara sistem jaringan
komunikasi dengan teknologi informasi.
Istilah telematika ini
sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah: Integrasi
antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi
Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications
Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan
pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan
telekomunikasi.
Secara umum, istilah telematika dipakai
juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning
System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi
berpindah (mobile communication technology). Merupakan
sistem untuk menentukan posisi dan navigasi secara global dengan menggunakan satelit.
Sistem GPS, yang nama
aslinya adalah NAVSTAR GPS (Navigation Satellite Timing and Ranging Global
Positioning System), mempunyai tiga segmen yaitu :
1.
satelit yang bertugas
untuk menerima dan menyimpan data yang ditransmisikan oleh stasiun-stasiun
pengontrol.
2.
pengontrol yang bertugas untuk
mengendalikan dan mengontrol satelit dari bumi.
3.
penerima / pengguna bertugas untuk menerima data dari satelit dan memprosesnya untuk menentukan
posisi, arah, jarak dan waktu yang dibutuhkan oleh pengguna.
Secara garis besar penentuan
posisi dengan GPS ini dibagi menjadi dua metode yaitu metode absolut
atau juga dikenal sebagai point positioning, yaitu menentukan posisi
hanya berdasarkan pada 1 pesawat penerima (receiver) saja dan metode relatif
menetukan posisi dengan menggunakan lebih dari sebuah receiver. Satu
GPS dipasang pada lokasi tertentu dimuka bumi dan secara terus menerus menerima
sinyal dari satelit dalam jangka waktu tertentu dijadikan sebagai referensi
bagi yang lainnya.
Beberapa kesalahan dalam
penentuan posisi dengan metode absolut ini antara lain disebabkan oleh efek
multipath, adalah fenomena dimana sinyal dari satelit tiba di anttenna
receiver melalui dua atau lebih lintasan yang berbeda. Hal ini biasa terjadi
jikalau kita melakukan pengukuran posisi di lokasi-lokasi yang dekat dan reflektif,
seperti di samping gedung tinggi atau dibawah kawat transmisi bertegangan
tinggi. efek selective availability (SA), adalah teknik pemfilteran yang diaplikasikan untuk memproteksi ketelitian
tinggi GPS bagi khalayak umum dengan cara mengacak sinyal sinyal dari satelit terutama
yang berhubungan dengan informasi waktu, maupun kesalahan karena ketidaksinkronan
antara peta kerja dan setting yang dilakukan saat
menggunakan GPS.
Tidak
bisa kita pungkiri bahwa dewasa ini, manusia telah terjangkit virus teknologi.
Orang dewasa maupun anak-anak, semua telah setuju bahwa teknologi telah menjadi
kebutuhan hidup mereka. Alat elektronik saat ini pun sangat beraneka ragam.
Semua menunjukkan dan menyajikan spesifikasi yang sangat menakjubkan.
Teknologi
erat kaitannya dengan telematika. Secara umum, istilah telematika dipakai juga
untuk Sistem Navigasi atau penempatan global atau yang biasa kita sebut dengan
GPS (Global Positioning System). GPS itu sendiri merupakan sistem untuk
menentukan posisi di permukaan bumi dengan bantuan sinkronisasi sinyal satelit.
Sistem ini menggunakan 24 satelit yang mengirimkan sinyal gelombang mikro ke
Bumi. Sinyal ini diterima oleh alat penerima dipermukaan bumi, sebagai
contohnya adalah GPS portable, smart phone, dll. Berikut ini adalah tampilan
GPS pada salah satu smart phone.
Gambar.
Contoh penggunaan GPS dalam smart phone
Demikianlah sekelumit
mengenai GPS yang merupakan Aplikasi informatika yang berhubungan dengan
telekomunikasi. Pada masa mendatang diharapkan pula terbentuk suatu sistem yang
lebih baik lagi dalam bidang telematika yang nantinya akan lebih membantu
kehidupan manusia.
Link terkait :
http://oktrie-with-a.blogspot.com/2012/10/penerapan-telematika.html
Kamis, 15 November 2012
Minggu, 24 Juni 2012
TUGAS 4
Surat
Arti
:
Surat adalah
sarana komunikasi untuk
menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain. Fungsinya
mencakup lima hal: sarana pemberitahuan, permintaan, buah pikiran, dan gagasan;
alat bukti tertulis; alat pengingat; bukti historis; dan pedoman kerja.
Fungsi
:
1.
Alat bukti tertulis : adanya hitam di
atas putih berguna untuk dijadikan bukti apabila terjadi perselisihan atau
salah penafsiran antar kantor atau pejabat yang mengadakan hubungan
korespondensi.
2.
Alat pengingat : berguna untuk
mengetahui hal-hal yang terlupa atau telah lama.
3.
Bukti historis : berguna sebagai bahan
riset mengenai keadaan atau aktivitas suatu organisasi pada masa-masa lalu.
4.
Duta organisasi : surat dapat
mencerminkan keadaan mentalitas, jiwa dan kondisi intern dari organisasi atau
kantor yang bersangkutan.
5.
Pedoman : surat juga merupakan pedoman
dalam pelaksanaan pekerjaan.
Jenis
:
Surat pribadi
Surat pribadi adalah
surat yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Surat dapat berupa
korespondensi antara sesama teman atau keluarga. Ciri-ciri surat pribadi yaitu :
1.
Tidak menggunakan kop surat
2.
Tidak ada nomor surat
3.
Salam pembuka dan penutup bervariasi
4.
Penggunaan bahasa bebas, sesuai
keinginan penulis
5.
Format surat bebas
Surat Surat Resmi
Surat resmi adalah
surat yang digunakan untuk kepentingan resmi, baik perseorangan, instansi,
maupun organisasi; misalnya undangan, surat edaran, dan surat pemberitahuan.
Ciri-ciri surat resmi :
1.
Menggunakan kop surat apabila
dikeluarkan organisasi
2.
Ada nomor surat, lampiran, dan perihal
3.
Menggunakan salam pembuka dan penutup
yang lazim
4.
Penggunaan ragam bahasa resmi
5.
Menyertakan cap atau stempel dari
lembaga resmi
6.
Ada aturan format baku
Bagian-bagian surat
resmi:
·
Kepala/kop surat
·
Kop surat terdiri dari:
1.
Nama instansi/lembaga, ditulis dengan
huruf kapital/huruf besar.
2.
Alamat instansi/lembaga, ditulis dengan
variasi huruf besar dan kecil
3.
Logo instansi/lembaga
·
Nomor surat, yakni urutan surat yang
dikirimkan
·
Lampiran, berisi lembaran lain yang
disertakan selain surat
·
Hal, berupa garis besar isi surat
·
Tanggal surat (penulisan di sebelah
kanan sejajar dengan nomor surat)
·
Alamat yang dituju (jangan gunakan kata
kepada)
·
Pembuka/salam pembuka (diakhiri tanda
koma)
·
Isi surat
·
Uraian isi berupa uraian hari, tanggal,
waktu, tempat, dan sebagainya ditulis dengan huruf kecil, terkecuali penulisan
berdasarkan ejaan yang disempurnakan (EYD) haruslah menyesuaikan.
·
Penutup surat
·
Penutup surat, berisi :
1.
salam penutup
2.
jabatan
3.
tanda tangan
4.
nama (biasanya disertai nomor induk
pegawai atau NIP)
·
Tembusan surat, berupa
penyertaan/pemberitahuan kepada atasan tentang adanya suatu kegiatan.
Surat Niaga
Surat niaga digunakan bagi
badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha niaga seperti industri dan usaha
jasa. Surat ini sangat berguna dalam membangun hubungan dengan pihak luar
sehingga harus disusun dengan baik. Surat niaga terdiri atas surat jual beli,
kwintansi, dan perdagangan; dan dapat dibagi atas surat niaga internal dan
surat niaga eksternal. Salah satu contoh dari surat niaga adalan surat
penawaran dan surat penagihan.
Surat Dinas
Surat dinas digunakan
untuk kepentingan pekerjaan formal seperti instansi dinas dan tugas kantor.
Surat ini penting dalam pengelolaan administrasi dalam suatu instansi. Fungsi
dari surat dinas yaitu sebagai dokumen bukti tertulis, alat pengingat berkaitan
fungsinya dengan arsip, bukti sejarah atas perkembangan instansi, dan pedoman
kerja dalam bentuk surat keputusan dan surat instruksi. Ciri-ciri surat dinas :
1.
Menggunakan kop surat dan instansi atau
lembaga yang bersangkutan
2.
Menggunakan nomor surat, lampiran, dan
perihal
3.
Menggunakan salam pembuka dan penutup
yang baku
4.
Menggunakan bahasa baku atau ragam resmi
5.
Menggunakan cap atau stempel instansi
atau kantor pembuat surat
6.
Format surat tertentu
Surat Lamaran Pekerjaan
Surat lamaran pekerjaan
adalah surat yang dibuat dan dikirimkan oleh seseorang yang ingin bekerja di
sebuah kantor, perusahaan ataupun instansi tertentu. Surat lamaran pekerjaan
termasuk surat dinas atau resmi. Oleh karena itu, terdapat aturan-aturan tertentu
yang harus diperhatikan dalam penulisannya. Secara umum surat memiliki
bagian-bagian seperti berikut ini.:
·
Kepala surat
·
Tempat dan tanggal pembuatan surat
·
Nomor surat
·
Lampiran
·
Hal atau perihal
·
Alamat tujuan
·
Salam pembuka
·
Isi surat yang terbagi lagi menjadi tiga
bagian pokok yaitu :
1.
paragraf pembuka
2.
isi surat
3.
paragraf penutup
·
Salam penutup
·
Tanda tangan dan nama terang
Langganan:
Postingan (Atom)
