Home

Minggu, 28 April 2013

PRE & POST TEST "RENCANA TES PENERIMAAN"


PRE TEST RENCANA TES PENERIMAAN
Menurut Anda seberapa penting dilakukan tes penerimaan terhadap sistem yang dibuat? Jelaskan jawaban Anda. Jawaban ditulis pada blog Anda yang terkoneksi dengan student site (pada warta warga / tulisan, bukan tugas).
Menurut saya :
Sangat penting, karena dengan dilakukan tes terhadap sistem yang kita buat kita dapat mengetahui tingkat kesempurnaan sistem tersebut sehingga dapat memuaskan apa yang diinginkan oleh user. Dan apabila terjadi kesalahan dapat segera diperbaiki sehingga user tidak kecewa.

POST TEST RENCANA TES PENERIMAAN
Apa saja yang perlu dicek pada kegiatan 'Rencana Penerimaan'? Sebut dan jelaskan.
Jawaban ditulis pada blog Anda yang terkoneksi dengan student site (pada warta warga/tulisan, bukan tugas).
Menurut saya :
1.    Melakukan tes percobaan dimana sistem yang baru dicoba beberapa hari adapun jika terjadi kesalahan si pembuat akan memperbaikinya. tidak ada jaminan bahwa kelebihan sistem baru dipakai oleh user, pada hari pertama yang paling berperan adalah tampilan sistem.
2.    Tes satu per satu dimana melakukan tes pada sistem secara satu ersatu dan jika ada yang error maka pembuat akan memperbaikio langsung atau jika parah maka tes dapat ditunda. Rangkaian pengujian inilah yang disebut dengan Rencana Tes Penerimaan (Acceptance Test Plan / ATP). ATP pembuat dalam memperlihatkan keunggulan fungsi - fungsi dari sistem yang baru, user pun tidak takut jika terjadi kesalahan karena segera di perbaiki dan pembuat dapat mengetahui letak error secara langsung namun kekuranganya adalah pembuat akan banyak menulis untuk laporan ATP. Dengan adanya tulisan ATP yang dibuat user itu sendiri maka persentase perimaan sistem baru besar adanya.
3.    Memastikan sistem sesuai dengan perjanjian adalah penting untuk melakukan ini sehingga user tidak merasa ditipu dan jika belum maka sistem dapat dikembalikan atau malah bisa mencancel.
4.    Menggunakan design, dengan menggunakan design maka tes dapat dikelompokan sehingga dapat mempermudah pengetesan itu sendiri. Selain dengan design cara lain pengelompokan adalah dengan fungsi
5.    Menulis percobaan pada metode satu ini pembuat harus sudah siap dengan membuat sebuah list apa saja yang akan diujikan nanti kepada user.
6.    Daftar rencana tes penerimaan yaitu dengan cara menggunakan hal seperti
·                 Hasilkan Fungsi vs. Tabel Percobaan dan semua FS yang dijanjikan telah dialamatkan.
·                 Definiskan percobaan dan kumpulan percobaan.
·                 Tetapkan tanggung jawab untuk menulis percobaan.
·                 Klien dan Tim proyek mengetahui bahwa ATP akan ditinjau kembali, direvisi jika perlu, dan ditandatangani oleh user. Klien mengetahui bahwa keberhasilan penyelesaian dari percobaan akan mempengaruhi penerimaan sistem.
·                 Tanggung jawab untuk percobaan data telah ditetapkan. Data untuk percobaan seharusnya disediakan oleh tim proyek dan juga user.
7.    Kesimpulan untuk rencana tes penerimaan dimana sebaiknya pembuat sistem baru menganjurkan user untuk membuat ATP sehingga user dapat merasa mengawasi dan sebagai pembuat harus dapat membangun sistem dari percobaan.
8.    Kesimpulan untuk tahap design, Pada akhir tahap disain kita menempuh beberapa kejadian penting seperti Dokumen Spesifikasi Disain memuat disain akhir tingkat atas melalui disain tingkat menengah, Tanggung jawab ATP disahkan dan dimulaidan Rencana proyek, khususnya perkiraan perlu ditinjau kembali.

Sumber :

Senin, 15 April 2013

Tugas 2

POSITIF DAN NEGATIF UU ITE Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 Maret 2008. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.. Dengan adanya UU ITE ini, membuat sebagian besar situs porno ketakutan dengan denda 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. a. Sisi positif UU ITE • Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain. • Mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. • Dapat memberikan peluang bagi bisnis baru dan bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia. • Memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia maupun di Indonesia dapat diadili. • Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut melalui hukum. • Untuk pemilik blog atau forum bisa dengan lebih leluasa menghapus semua komentar yang berhubungan dengan makian, kata-kata kotor, menyinggung SARA, menjelekkan orang lain (termasuk nama pemilik blog), dan itu dilindungi hukum. b. Sisi negatif UU ITE • UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah • Pemerintah berusaha memblokir website berbau porno dan peredaran film fitna (film yang isinya memfitnah umat Islam), Ex : YouTube, MySpace, Twitter, Facebook, dan RapidShare. Padahal kalau kita lihat, situs-situs tersebut tidak hanya memberikan dampak negatif saja, contohnya YouTube. Website Youtube menurut saya tidak hanya berisi video porno atau film fitna saja, banyak film ilmu pengetahuan dan tutorial-tutorial yang banyak memberikan manfaat bagi pengguna Internet di seluruh Indonesia. Seharusnya jika memblokir, yang harus diblokir hanyalah content negatif / porno, tidak seharusnya website Youtube diblokir secara keseluruhan Kesimpulan : UU ITE kedudukannya sangat penting dalam mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Namun, UU ini juga membatasi hak kebebasan dalam berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet, akan tetapi setiap orang yang mengutarakan pendapatnya, harus bisa mempertanggungjawabkan kembali pendapatnya tersebut. Oleh karena itu, UU ITE masih perlu perbaikan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan adanya UU ini. Sumber : http://www.aeonity.com/airin/undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik Dampak UU-ITE Ihwal Penting dan Lemahnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Eklektronika (UU ITE), dan dampaknya bagi kehidupan bermasyarakat. TIM Kuasa Hukum Pemantau Kebebesan Pers, Jaringan Jurnalis Presstalk, Masyarakat Peduli Internet Sehat, Indocontent, selanjutnya menyebut diri TIM PEDULI KEPASTIAN HUKUM ICT (selanjutnya disingkat TIM saja) beralamat di Gd. Manggala Wanabakti, Ruang 212, Wing B, menyampaikan kepada publik: Setelah melakukan verifikasi kepada Kadin Indonesia, termasuk ke komunitas online, seperti APWKOMITEL – - jaringan warnet seluruh Indonesia — UU ITE sangat dibutuhkan bagi kepastian transaksi elektronika, dengan berkembangnya perdagangan dunia maya, penggunaaan tanda-tangan digital, pembayaran mikro di dunia digital dan TIM sangat mendukung perihal ini. Penggabungan payung makro, tanpa merinci ihwal penyalah-gunaan pemakaian komputer (Computer Offensive), yang murni kejahatan, seperti carding, cracking, spamming, pencurian data melalui pemakaian flash disk, penggandaan keping cakram data dan teknis lainnya, tidak mendapatkan muara nyata dalam UU ITE tersebut, dan perihal ini, jelas-jelas tindakan pidana, yang seharusnya mendapatkan porsi rinci. UU ITE telah merambah ranah privat, publik, dengan muatan khusus di pasal 27, ayat 1 hingga ayat 3, dengan hukuman sangat tinggi dan denda besar mencapai miliaran; telah berimplikasi membawa kegelisahan, ketakutan, dan momok bagi publik. Akibat UU ITE pasal 27 tersebut sudah mulai ditangkapi warnet yang tidak terbukti menyelenggarakan konten pornogafi, penangkapan orang yang menyampaikan fakta buruknya layanan kesehatan rumah sakit melalui milis, penginterogasian hingga ”menembak” tersangka jurnalis dan citizen reporter, yang kesemuanya dapat mengacu ke kaedah hukum di KUHP, plus di banyak negara sesungguhnya masuk ke ranah perdata. Akibat butir 3 di atas, UU ITE bukan memberikan kepastian hukum, akan tetapi telah menjadi momok menakut-nakuti dunia online. Dimana saat ini, di setiap milis dan komunitas online, kreatifitas seakan direm untuk menyampaikan opini. Dunia online yang dapat mengasah dirinya, mendewasakan komunitas, seakan berhadapan dengan sebuah tembok buntu kemunduran. TIM menmghimbau kalangan ICT Indonesia,Kadin Indonesisa, asosiasi dunia usaha, komunitas online mengkriti UU ITE itu, khususnya kerancuan kata menstransmisikan dan sejenis dalam UU ITE tersebut, dan menghimbau kalangan Ombudsman global mengawasi UU ITE ini, yang terindikasi bertentangan piagam PBB khususnya pasal 19. TIM mendukung penuh segenap upaya judicial rewiew terhadap UU ITE khususnya pasal 27 tersebut. Demikian siaran pers ini kami sampaikan, agar dapat menjadi perhatian bagi komunitas ICT Indonesia khususnya dan masyarakat umumnya. Jakarta 23 Februari 2009, Atas nama TIM, Narliswandi Piliang Source: http://qnoyzone.blogdetik.com/index.php/2009/02/23/siaran-pers-uu-ite-lemahnya-uu-no11-tahun-2008/ Sumber : http://www.binushacker.net/polemik-dan-kontroversi-uu-ite.html

Minggu, 17 Maret 2013

Jumat, 16 November 2012

ARTIKEL APLIKASI


Sebagian besar  dari kita tidak asing lagi mendengar istilah “Telematika” jika dikaitkan dengan kehidupan trend saat ini Telematika berkaitan dengan pakar ilmu komputer yang  fungsinya sebagai menganalisa sesuatu yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi. “Telematika” berasal dari bahasa perancis yaitu “Telematique” yang  jika diartikan sebagai titik pertemuan antara sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.
Istilah telematika ini sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah: Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology). Merupakan sistem untuk menentukan posisi dan navigasi secara global dengan menggunakan satelit.
Sistem GPS, yang nama aslinya adalah NAVSTAR GPS (Navigation Satellite Timing and Ranging Global Positioning System), mempunyai tiga segmen yaitu :
1.      satelit yang bertugas untuk menerima dan menyimpan data yang ditransmisikan oleh stasiun-stasiun pengontrol.
2.      pengontrol yang bertugas untuk mengendalikan dan mengontrol satelit dari bumi.
3.      penerima / pengguna bertugas untuk menerima data dari satelit dan memprosesnya untuk menentukan posisi, arah, jarak dan waktu yang dibutuhkan oleh pengguna.
Secara garis besar penentuan posisi dengan GPS ini dibagi menjadi dua metode yaitu metode absolut atau juga dikenal sebagai point positioning, yaitu menentukan posisi hanya berdasarkan pada 1 pesawat penerima (receiver) saja dan metode relatif menetukan posisi dengan menggunakan lebih dari sebuah receiver. Satu GPS dipasang pada lokasi tertentu dimuka bumi dan secara terus menerus menerima sinyal dari satelit dalam jangka waktu tertentu dijadikan sebagai referensi bagi yang lainnya.
Beberapa kesalahan dalam penentuan posisi dengan metode absolut ini antara lain disebabkan oleh efek multipath, adalah fenomena dimana sinyal dari satelit tiba di anttenna receiver melalui dua atau lebih lintasan yang berbeda. Hal ini biasa terjadi jikalau kita melakukan pengukuran posisi di lokasi-lokasi yang dekat dan reflektif, seperti di samping gedung tinggi atau dibawah kawat transmisi bertegangan tinggi. efek selective availability (SA), adalah teknik pemfilteran yang diaplikasikan untuk memproteksi ketelitian tinggi GPS bagi khalayak umum dengan cara mengacak sinyal sinyal dari satelit terutama yang berhubungan dengan informasi waktu,  maupun kesalahan karena ketidaksinkronan antara peta kerja dan setting yang dilakukan saat menggunakan GPS.

Tidak bisa kita pungkiri bahwa dewasa ini, manusia telah terjangkit virus teknologi. Orang dewasa maupun anak-anak, semua telah setuju bahwa teknologi telah menjadi kebutuhan hidup mereka. Alat elektronik saat ini pun sangat beraneka ragam. Semua menunjukkan dan menyajikan spesifikasi yang sangat menakjubkan.
Teknologi erat kaitannya dengan telematika. Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk Sistem Navigasi atau penempatan global atau yang biasa kita sebut dengan GPS (Global Positioning System). GPS itu sendiri merupakan sistem untuk menentukan posisi di permukaan bumi dengan bantuan sinkronisasi sinyal satelit. Sistem ini menggunakan 24 satelit yang mengirimkan sinyal gelombang mikro ke Bumi. Sinyal ini diterima oleh alat penerima dipermukaan bumi, sebagai contohnya adalah GPS portable, smart phone, dll. Berikut ini adalah tampilan GPS pada salah satu smart phone.
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiom02PIin3Yx-NUHf73-xp-uLlJ4R7Wx6T__Ec2poht-koem7Qbb6D8zsryEEN7_6NKNoDasWGbH7V7hi-DQjhcch4baWCl5Hj-TLjz1yF58N5h-GHrFpRBp0SeXFPwAPZWOwrTLqz-D0/s400/telenav-gps-navigator-on-the-blackberry-storm-landscape.jpg
Gambar. Contoh penggunaan GPS dalam smart phone

Demikianlah sekelumit mengenai GPS yang merupakan Aplikasi informatika yang berhubungan dengan telekomunikasi. Pada masa mendatang diharapkan pula terbentuk suatu sistem yang lebih baik lagi dalam bidang telematika yang nantinya akan lebih membantu kehidupan manusia.

Link terkait :
http://oktrie-with-a.blogspot.com/2012/10/penerapan-telematika.html